PNFI

PERSONIL

Kepala Bidang PNFI — BAMBANG KUNAIDI, M.Si

Kepala Seksi Kesetaraan — BURHANUDIN NAPU, S.Pd

Kepala Seksi PAUD — ISRAWATY  LAMUSU, S.Pd

Kepala Seksi PLS — ISHAK KAHAR, M.Pd

Tentang Pendidikan Informal dan Non Formal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

(UU-Sisdiknas)

 

Program Pendidikan Non Formal

Pemberdayaan tenaga pendidik non formal ; Pengembangan pendidikan kecakapan hidup; Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan non formal; Pengembangan data dan informasi pendidikan non formal; Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan non formal; Pengembangan sertifikasi pendidikan non formal; Perencanaan dan penyusunan pendidikan non formal; Publikasi dan sosialisasi PNF; Penyelenggaraan Program KF; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; Penyelenggaraan Program KF; Monitoring, evaluasi dan pelaporan

Satuan PNFI :

  • Lembaga Kursus
  • Lembaga Pelatihan
  • Kelompok Belajar
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  • Majelis Taklim
  • Satuan Pendidikan Sejenis

Tinggalkan komentar