Porabud

PERSONIL

ADB.WAHAB PAUDI, S.IP (Kepala Bidang Pemuda  Olahra ga dan Kebudayaan)

 HARTONO JUSUF, S.Pd (Kepala Seksi Olahraga)

 JUNUS ERAKU, S.Pd (Kepala Seksi Pemuda)

 SARCO BOKY, S.Pd (Kepala Seksi Kebudayaan)

TUPOKSI

BIDANG PEMUDA OLAHRAGA DAN KEBUDA Y AAN

Pembinaan dan pengembangan kegiatan pemuda dan olahraga; Pembinaan dan pengembangan tenaga pembina Pemuda dan Olahraga; Pembinaan kelembagaan organisasi Pemuda dan Olahraga; Pembianaan organisasi Pemuda, Olahraga dan masyarakat; Pembinaan kegiatan lintas sektoral Pemuda dan Olahraga;

SEKSI PEMUDA

Menyusun rencana dan program tahunan seksi; Mempersiapkan dan menyebarkan pelakanaan kegiatan pengembangan generasl muda; Mendorong terselenggaran kegiatan generasi muda dikalangan masyarakat dan kesiswaan.; Memelihara dan meningkatkan kerjasama, pembinaan dan pengembangan generasi muda; Mengusahakan bantuan kegiatan generasi muda; Menginventarisir tenaga teknis pembinaan generasi muda; Memprogramkan pembinaan generasi muda secara berjenjang; Mengumpulkan pengembangan profesional pembina generasi muda; Melaksanakan evaluasi terhadap program pembinaan generasi muda; Menyususn lapporan seksi

SEKSI OLAHRAGA

Menyusun rencana dan program tahunan seksi; Mendorong pengembangan potensi olahraga kesiswaan sekolah dan olah raga masyarakat; Mendorong terse1enggaranya kegiatan olahraga dimasyarakat; Melakukan inventarisasi tenaga teknis pembinaan olahraga; Menginventarisasi keberadaan organisasi olahraga; Memelihara dan meningkatkan kerjasama organiasasi olahraga kabupaten/kota.; Mempersiapkan organisasi olahraga dan pembinaan atlit mengikuti kegiatan nasiona1 dan internasional ; Melaksanakan tes minat dan pemanduan bakat.; Melaksanakan kompetisi olahraga berjenjang; Membina dan mengembangkan tenaga pelatih; Me1aksanakan eva1uasi terhadap program pembinaan olahraga; Menyusun laporan seksi

SEKSl KEBUDAYAAN

Menyusun program seksi dan Sub Dinas ; Mengumpulkan dan mengelola data bahasa budaya daeran dan benda purbakala. ; Mengembangkan bahasa, budaya daerah dan sejarah tradisional ; Memberikan informasi pembinaan bahasa budaya daerah dan UU NO.5 tentang Benda cagar Budaya pada siswa dan masyarakat. ; Merumuskan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa, nilai budaya daerah dan sejarah nilai tradisional. ; Menjalin kerjasama pembinaan dan pengembangan bahasa, nilai budaya daerah dan pengelolaan kepurbakalaan dengan Kabupaten / Kota. ; Mengumpulkan dan mengelola data budaya, estetika dan sejarah nilai tradisional. ; Menggali budaya untuk dikelola dan dikembangkan mel~jadi budaya nasional. ; Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap sanggar-sanggar budaya Kecamatan/Desa. ; Menyusun laporan seksi dan Sub Dinas

Tinggalkan komentar